Sejarah
C.K. Prahalad dan Garry Hamel (1994) dalam ungkapan terkenal "IF you don´t learn you don´t change, If you don´t change, you will be die. Memaknai kalimat tersebut, menggugah nuansa cakrawala hati nurani untuk senantiasa belajar berbuat yang terbaik, dimanapun dan dengan siapapun berkarya, yang ada hanyalah kebanggaan dan rekam jejak sejarah untuk kelembagaan.
1 Oktober 2013, lahirlah sebuah kreasi dan inovasi dalam perubahan fasilitasi pengelolaan pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, melalui website: www.kemendagri.go.id, serta perbaikan mekanismenya yang dituangkan ke dalam penyusunan Panduan Pengelolaan Pengaduan Lingkup Kemendagri.
Perubahan aplikasi pengaduan/aspirasi masyarakat secara online tersebut, dinamakan Sarana Pengaduan dan Aspirasi kementerian Dalam Negeri (SaPA Kemendagri).
Aplikasi SaPA Kemendagri dimaksud menerapkan bentuk layanan komunikasi satu pintu yang mengakomodir dan memfasilitasi pengaduan dan aspirasi masyarakat secara online terhadap pelaksanaan pelayanan, kebijakan, program dan kegiatan lingkup Kementerian Dalam Negeri melalui website: www.sapa.kemendagri.go.id,. Dengan demikian hanya ada satu layanan pengaduan yang terintegrasi dengan seluruh komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Visi dan Misi
Visi
SEBAGAI SUMBER UTAMA INFORMASI UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN TUGAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Misi
Mengembangkan strategi penerangan yang mengarah pada pembentukan citra yang tepat, pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pimpinan kenegaraan dan pemerintahan secara efektif sesuai prinsip good governance.
Mengembangkan dan menjalin kerjasama dengan lembaga informasi masyarakat dan media dalam menjalankan kebijakan Penerangan secara komprehensif, sehingga mampu menyediakan informasi secara lengkap, akurat dan mengarah kepada kepentingan publik.
Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya fungsi informasi dan komunikasi melalui pusat penerangan dengan meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat pemerintah pusat dan daerah melalui pembekalan kemampuan SDM yang tanggap dan antisipatif akan perubahan tuntutan masyarakat, sehingga dapat menselaraskan dengan fungsi Kementerian Dalam Negeri.
Menata kelembagaan dan ketatalaksanaan dalam menciptakan iklim yang dapat mendorong terjadinya interaksi timbal balik secara terbuka dan bertanggungjawab antara masyarakat, sehingga mampu menyelenggarakan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan penyusunan penanganan pengaduan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang penerangan masyarakat, Kementerian dan Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, bidang fasilitasi pengaduan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan koordinasi penanganan pengaduan masalah pemerintahan;
- Penyiapan bahan perumusan koordinasi penanganan pengaduan masalah pembangunan dan kemasyarakatan; dan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis peningkatan sumberdaya manusia bidang penerangan.
Bidang Fasilitasi Pengaduan terdiri atas:
-
Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pemerintahan.
Tugas
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan pengaduan masalah pemerintahan.
-
Subbidang Fasilitasi Pengaduan Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Tugas
Melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan pengaduan masalah pembangunan & kemasyarakatan.